Oknum Kepala SPV Collector BFI Finance Kupang Dipolisikan, Andre Lado, S.H., Berharap Penyidik Polresta Kupang Kota Usut Secara Profesional


Partnerbhayangjara-Kota Kupang-
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memahami hak serta kewajiban dalam perjanjian pembiayaan kendaraan. 


Penarikan unit kendaraan oleh pihak leasing tanpa persetujuan nasabah atau tanpa melalui prosedur hukum yang sah dapat berpotensi melanggar hukum.


Seperti hal yang dialami AIA (48), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Ia melaporkan oknum berinisial YB selaku Kepala SPV Collector PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang bersama dua orang debt collector atas dugaan tindak pidana pencurian atas kendaraan dan barang-barang pribadi miliknya.


AIA menuturkan peristiwa yang menimpanya ini bermula ketika dirinya mendatangi kantor BFI Finance Kupang guna membayarkan tunggakan angsuran jaminan BPKB mobilnya yang telah berjalan selama tiga bulan. Pada waktu itu, ia membawa uang tunai sebesar Rp11 juta yang disimpan di dalam kendaraan.


Setibanya di kantor BFI, AIA menyampaikan niatnya untuk membayar tunggakan cicilan tiga bulan tersebut. Namun dia diminta YB agar pembayaran dilakukan untuk empat bulan sekaligus.


Karena dana yang dibawa belum mencukupi, AIA menyampaikan akan mencari tambahan dana. 


Ia kemudian memarkirkan mobilnya di area parkir kantor BFI dan berpamitan menuju kantornya dengan rencana kembali di hari yang sama untuk menyelesaikan pembayaran.


Namun, saat kembali ke kantor BFI pada sore hari, kantor sudah dalam keadaan tutup dan kendaraan miliknya tidak lagi berada di lokasi parkir.


AIA mengaku sempat menghubungi dua debt collector yang sebelumnya berkomunikasi dengannya, akan tetapi keduanya menyatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.


Merasa panik dan tidak mengetahui keberadaan mobilnya, AIA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1192/X/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 09 Oktober 2025.


Belakangan, AIA baru mengetahui jika kendaraannya telah ditarik dan dibawa ke salah satu gudang milik BFI Kupang.


Padahal selain kendaraan, di dalam mobil tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp11 juta serta sejumlah dokumen penting milik AIA, antara lain Kartu Pegawai (Karpeg PNS_red), KTP, SIM, kartu ATM, STNK, dan barang pribadi lainnya.


Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan serta mekanisme perlindungan barang milik nasabah yang berada di dalam objek pembiayaan.


Sementara itu, Kuasa hukum AIA, Andre Lado, S.H., saat dikonfirmasi media pada Kamis (26/02/2026) malam, di Mapolresta Kupang Kota, menjelaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi.


Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur, atau melalui mekanisme pengadilan.


“Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan,” jelas Andre.


Ia menilai perkara ini menyangkut dua aspek hukum, yakni  adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pencurian serta penggelapan, apalagi menyangkut barang-barang pribadi milik nasabah.


Apabila terbukti terdapat penguasaan barang pribadi secara melawan hukum, maka peristiwa tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


Andre juga menegaskan bahwa dokumen seperti Kartu Pegawai (PNS), KTP, dan kartu ATM merupakan dokumen pribadi yang sangat krusial dan dilindungi hukum.


“Saya berharap penyidik bukan saja maksimal namun profesional dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika benar dokumen-dokumen pribadi tersebut ikut ditahan, hal itu merupakan persoalan serius karena menyangkut hak milik dan hak privasi seseorang,” tegasnya.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, persoalan ini masih dalam tahap awal dan pennyidik masih menunggu gelar secara internal yang sempat tertunda lantaran adanya pergantian Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hak fidusia tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. 


Hak jaminan atas kendaraan tidak serta-merta membenarkan pengambilan barang lain yang bukan menjadi objek jaminan, terlebih jika dilakukan tanpa komunikasi dan transparansi yang jelas kepada nasabah.


Praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan mencederai rasa keadilan serta asas kepastian hukum bagi masyarakat.


Penegakan aturan yang tegas, profesional, dan berkeadilan menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.


(TIM)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2