‎Diduga Langgar Prosedur, Pengangkatan Pejabat Garut Dipersoalkan ‎


Partnerbhayangkara-Garut-
Integritas tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) secara resmi melayangkan keberatan administratif kepada Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Keberatan administrasi ini menyasar dugaan pelanggaran norma hukum dalam proses promosi sejumlah pejabat yang baru saja dilantik.

‎Tuduhan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

‎Ketua GLMPK, Bakti, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon terhadap indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh otoritas daerah. Menurutnya, penerbitan keputusan pengangkatan tersebut disinyalir tidak selaras dengan instrumen hukum yang berlaku.

‎“Masyarakat secara langsung dirugikan atas tindakan excess de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Pemda Garut, karena nanti akan digajih bahkan uang tunjangan kinerjanyapun (Tukin) besar yang bersumber dari uang rakyat. Siapa masyarakat yang Ikhlas memberikan gajih kepada pejabat yang ugalugalan?. Ada kesan memaksakan kenaikan jabatan tanpa melalui tahapan dan prosedur hukum yang rigid. Pejabat yang dipromosikan tersebut ditengarai mengalami cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Bakti kepada awak media, Senin (23/2/2026).

‎Soroti Jabatan Kadispora: Kualifikasi Dipertanyakan

‎Dalam surat keberatan bernomor 028/GLMPK-II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, GLMPK secara spesifik mendesak Bupati untuk melakukan annulering atau pembatalan terhadap seluruh pejabat yang dianggap belum memenuhi kualifikasi, termasuk jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.

‎“Kami meminta Bupati membatalkan keputusan pengangkatan kemarin, khususnya Kadispora yang baru. Secara persyaratan administratif, yang bersangkutan diduga belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Jika BKD dan Pansel merasa sudah benar, silakan buktikan secara hukum,” tegas Bakti.

‎Tak main-main, GLMPK juga meneruskan tembusan surat keberatan ini ke berbagai instansi pusat guna pengawasan eksternal, di antaranya:

‎1. Kementerian PANRB

‎2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

‎3. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

‎Menanti Kepastian Hukum dalam 10 Hari

‎Bakti menjelaskan, dengan merujuk pada asas fictitious positive yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki batas waktu 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.

‎Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) dan (5), apabila pejabat pemerintahan tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja, maka keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan.

‎“Jika dalam 10 hari tidak ada tindak lanjut, maka secara yuridis keberatan kami diterima. Artinya, kedudukan pejabat yang dipromosikan tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum,” tambahnya.

‎Konfirmasi Badan Kepegawaian Daerah Bungkam.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Di sisi lain, GLMPK mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi sebanyak dua kali kepada pihak BKD, namun belum mendapatkan jawaban yang kooperatif.

‎(Tim) 

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2