Partneebhayangkara-Garut- Aroma ketidakberesan dalam promosi, rotasi, dan mutasi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kian menyengat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional.
Setelah surat keberatan mereka tak digubris Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK kini bersiap bertolak ke Jakarta untuk melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian PAN RB, dan Badan kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua GLMPK, Bakti, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi berkas laporan terkait adanya potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut.
“Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi, dan membiarkan kemungkaran adalah kesalahan yang lebih besar,” ujar Bakti saat ditemui di Sekretariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas, Jumat (27/2/2026).
Pisau Analisis ‘Hermeneutika Kecurigaan’
Langkah GLMPK kali ini tidak main-main. Mereka menggunakan pendekatan intelektual yang dalam, yakni metode Hermeneutics of Suspicion (Hermeneutika Kecurigaan) untuk membedah kebijakan Bupati.
Metode ini, jelas Bakti, merupakan teknik interpretasi skeptis yang tidak hanya menerima teks hukum atau fakta secara harfiah (literal), melainkan mencurigai adanya kepentingan ideologis atau asimetri kekuasaan yang disembunyikan di balik keputusan tersebut.
“Pendekatan ini bertujuan membongkar struktur kekuasaan dan dominasi. Kami mencari makna tersembunyi di balik pidato pelantikan Bupati. Secara hukum, kami menelusuri: apakah dibenarkan seorang Kepala Bidang langsung ‘lompat’ menjadi Kepala Dinas? Aturan mana yang memvalidasi itu?” tegasnya.
Kritik Terhadap Bungkamnya BKD Garut
Kekecewaan GLMPK memuncak lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terkesan defensif. Bakti menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali, namun hingga kini tidak ada transparansi atau jawaban resmi.
“Kalau memang sesuai hukum administrasi, baik dari segi kepangkatan maupun golongan, tinggal jawab saja. Berikan alasan hukum dan buktinya. Jika diam begini, apakah ini cermin pelayanan publik di lembaga yang katanya menjunjung kedisiplinan? Ini aneh,” sentil Bakti.
Landasan Spiritual: Melawan Kemungkaran
Tak hanya dari sisi hukum positif, GLMPK juga berpijak pada nilai religius. Bakti mengutip Al-Qur’an Surat Al-Mā’idah [5]: 79, yang memperingatkan tentang laknat bagi mereka yang membiarkan kemungkaran.
“Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan,” kutip Bakti.
Bagi GLMPK, mendiamkan dugaan suap atau korupsi dalam birokrasi adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Tuhan. Ia menggarisbawahi lima bahaya mendiamkan kemungkaran, di antaranya: dianggap setara dengan pelaku maksiat, memicu meluasnya pelanggaran, hingga potensi dianggapnya maksiat sebagai sebuah “kebaikan” jika orang berilmu hanya diam.
“Tafsir kami jelas: maksiat adalah perbuatan yang menyalahi norma hukum dan agama. Tidak ada agama yang membenarkan suap atau korupsi,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan GLMPK maupun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media.
(AS/Tim)


