Terkait Penganiayaan Oleh Oknum Guru SDI Sikumana 3, Saksi Beberkan Sejumlah Fakta


Partnerbhayangkara-Kota Kupang -
Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua yang dilakukan oleh DU (42) salah satu oknum Guru P3K di SD Inpres Sikumana 3 Kota Kupang, Pada Sabtu, (01/03/2025) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. 


Pasalnya kasus yang lagi ditangani oleh sejumlah advokat di LBH Surya NTT yaitu Herry Battileo, Andre Lado dan Jhon Samurwaru itu terkesan berjalan ditempat.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa DU telah diduga melakukan penganiayaan tanpa sebab dan dengan alasan yang jelas terhadap Korban Markus Do (27) yang terjadi di Jln. Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, pada sebuah tempat pangkas rambut saat korban sedang mencukur rambutnya.


Perbuatan pelaku sendiri pun kemudian telah dilaporkan ke Polsek Maulafa Pada hari Senin, Tanggal 3 Maret 2025, dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo, namun hingga kini masih belum ada kejelasan.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim invetigasi, didapati sejumlah fakta menarik bahwa pelaku (DU) secara tiba-tiba datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan batang pohon kelor yang masih mentah hingga patah ke tubuh korban. 


Tak puas dengan aksinya tersebut pelaku kembali mengambil gagang sapu ijuk yang terbuat dari kayu kemudian menghujam ke tubuh korban sampai kayu tersebut patah. 


Meski korban telah merintih kesakitan, pelaku masih mengambil lagi sapu lidi yang memiliki gagang kayu lalu menghajar korban.


Pelaku yang seolah sudah gelap mata ini, kemudian mengancam untuk membunuh korban dengan hendak mengambil sebilah pisau di rumahnya.


Saat itulah korban yang tak ingin kehilangan nyawanya pun langsung melarikan diri meninggalkan motornya di TKP. Benar saja, tak lama berselang pelaku kembali datang dengan memegang parang di tangannya dan mencari korban. 


Bahkan pelaku pada waktu itu sempat mangacungkan parang ke leher anak gadisnya sendiri (Anak Kandung Pelaku_yang saat itu turut ikut keluar bersamanya_red) lalu menyuruh anaknya itu untuk masuk ke dalam rumah.


Hal ini dipertegas oleh keterangan dari DR (32) salah satu saksi mata yang melihat langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berhasil diwawancarai tim media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Jumat, (09/05/2025).


Kepada sejumlah pemimpin redaksi (pemred) dan wartawan serta kuasa hukum korban, DR mengaku telah memberikan keterangannya sebagai saksi kepada polisi.


Adapun kronologi kejadian yang dibeberkan oleh saksi DR menjelaskan bahwa awal mula dirinya sedang menjenguk kerabatnya yang sedang sakit di Jln. Sesawi yang berdekatan dengan TKP tersebut.


Kemudian motor dari saksi secara kebetulan dipinjam oleh sanak saudaranya untuk membuang sampah, sehingga dirinya lalu menunggu tepat di depan pangkas rambut itu.


Saksi sendiri mengaku sudah berada di TKP sebelum maupun sesudah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum DU terjadi. 


Dimana selang beberapa saat kemudian saksi melihat pelaku DU tiba-tiba datang dari arah timur membawa sebatang kayu pohon kelor yang masih mentah lalu menuju arah pangkas tempat korban sedang mencukur rambutnya untuk mencari korban,


"Ibu DU datang dari arah timur dengan membawa sebatang kayu marungga (kelor_red) mentah lalu masuk ke pangkas rambut, dia berkata bilang itu Anj*##g dimana!!!??," ungkap saksi DR meniru ucapan pelaku


Sedangkan menurut saksi, saat itu korban yang sedang dicukur rambutnya sedang membelakangi pelaku dan sementara menghadap ke arah cermin,


"Terus dia langsung pukul (kayu marungga_red) ke badan marko (korban_red). Dia pukul berulang-ulang sampai kayunya patah. Terus tidak puas dengan itu kayu yang sudah patah, ibu DU ambil lagi sapu gamuti yang gagangnya kayu dan itu sampai patah juga, saya tidak hitung berapa kali. Setelah itu ibu DU tidak puas lagi dengan itu dua kayu yang sudah patah ambil lagi sapu lidi yang gagangnya kayu untuk pukul tapi itu kayu tidak patah." ujar DR yang juga berprofesi sebagai seorang guru ASN tersebut.


Masih menurut saksi DR, oknum pelaku DU yang juga merupakan Guru P3K tersebut tanpa rasa malu melakukan aksinya sambil melontar kata-kata kotor dan tidak pantas terhadap korban,


"Terus ibu DU itu pukul sambil mengeluarkan kata-kata kotor, salah satunya dia bilang bin#t*#g ni saya sudah bilang kau jangan tunjuk muka ke sini!!!," bebernya (Mohon maaf tidak dapat dipublikasikan mengingat perkataan DU sangat tidak layak menjadi konsumsi publik apalagi pelaku merupakan seorang tenaga pendidik_red)


Melihat aksinya yang tak terpuji itu tidak ada yang melerai, DU semakin menjadi-jadi dengan mengancam korban menggunakan sajam (senjata tajam). 


Saksi DR mengatakan bahwa DU kemudian berniat mengambil pisau di rumahnya namun DU kembali dengan membawa sebilah parang di tangannya,


"Lalu ibu DU itu bilang kau tunggu disini saya ambil pisau!, lalu saya bilang ke marko (korban_red) ini bahwa nyawa tidak bisa dibeli kau lari saja, sehingga korban pun lari untuk selamatkan diri dan kami semua yang ada disitu nonton saja. Lalu ibu DU datang kembali tapi bawa parang, lalu anak perempuannya datang (anak kandung pelaku_red) dan bilang mama kenapa? Terus ibu DU jawab anaknya bilang deng lu ju? Atau lu masuk? Dia pengang anaknya itu sambil taruh parang ke leher tapi sonde potong," tutur saksi DR sampai tak habis pikir melihat kejadian malam itu.


Ditambahkan oleh saksi DR bahwa korban yang saat itu sudah lari meninggalkan motornya di TKP, kemudian motor tersebut didorong oleh salah satu saksi berinisial (W) namun karena pelaku sudah gelap mata mengira bahwa itu adalah korban sehingga melaku hendak memotong yang bersangkutan. 


Beruntung saksi DR berteriak bahwa itu bukan korban sehingga pelaku tidak jadi mengayunkan parang yang berada di tangannya tersebut,


"Terus karena motor marko masih di depan pangkas rambut jadi salah satu yang ada disitu bernama (W) mendorong motornya itu, ibu DU ini kejar mau pi potong yang dorong motor korban ini karena dia pikir itu marko terus saya teriak itu bukan marko, dia su lari! Kemudian ibu kembali dan masih marah-marah disitu." Pungkas saksi DR 


Sementara itu, Advokat Jhon D. Samuwaru, S.H., selaku Kuasa Hukum korban dari LBH Surya NTT mengaku geram dengan perbuatan pelaku yang dinilainya merupakan sebuah perbuatan keji.


Ia juga menilai bahwa perbuatan pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sebab apa yang dilakukan itu bukan saja sebuah penganiayaan semata tetapi pelaku juga telah ada upaya untuk penghilangan nyawa kliennya tersebut,


"Menurut saya perbuatan pelaku ini termasuk sebuah perbuatan keji dimana pelaku DU melakukan penganiayaan serius disertai kalimat-kalimat yang tidak senonoh bahkan saya menilai sudah ada upaya dari pelaku untuk menghilangkan nyawa klien kami dengan sebilah parang. Ini tidak bisa dibiarkan sehingga saya minta polisi terkhususnya Polsek Maulafa dapat bekerja secara profesional dalam menangani persoalan ini agar klien kami bisa mendapat kepastian hukum," Ucapnya tegas.


Pria berdarah Ambon tersebut mengaku bahwa sejauh ini polisi belum memberikan SP2HP sehingga saat ini pihaknya belum mengetahui kejelasan dari persoalan tersebut,


"Kami belum terima SP2HP dari polisi sehingga saya berharap semoga polisi dapat bekerja cepat untuk segera menyita semua barang bukti dari tangan pelaku dan segera tetapkan pelaku sebagai tersangka dan tahan yang bersangkutan! Saya mohon Kapolda NTT untuk memberikan atensi kepada jajarannya di Polsek Maulafa terkait penanganan masalah dari klien kami ini," Tandasnya.


Jhon (sapaan akrabnya) juga berpendapat bahwa untuk perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 336 KUHP,


"Untuk perbuatan pelaku dapat diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dimana adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada klien kami dan terlapor mengancam akan membunuh korban, bahkan  menunjukkan sebilah parang sebagai simbol ancaman. Maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan kita merujuk pada pasal 170 KUHP dimana perbuatan terlapor dengan terang-terangan (Openlijk): Kekerasan dilakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang dan Pasal 170 KUHP ini seringkali dikaitkan dengan tindak pidana pengeroyokan, tetapi sebenarnya cakupannya lebih luas, yaitu mencakup semua bentuk kekerasan yang dilakukan secara Terang-terang dugaan tindak pidana kekerasan yang di lakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat di lihat oleh banyak orang." jelasnya.


Secara terpisah Herry FF Battileo, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan yang sedang ditanganinya tersebut mengatakan bahwa,


"Kasus ini perlu atensi dari semua pihak, tekhususnya bapak Kapolda NTT agar dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas." Katanya melalui sambungan selulernya, Pada Senin, (12/05/2025).


Sebagai Ketua DPW MOI Provinsi NTT dirinya juga tak menampik terkait rencana orasi ratusan orang pemred MOI dan wartawan PWMOI NTT untuk mengawal persoalan ini dengan berdemo di depan Mapolda NTT,


 "Jika memang hukum di NTT ini harus melalui proses yang panjang seperti itu ya mau gimana lagi? Biarlah Kapolri juga melihat ini. Toh kita hanya ingin memperjuangkan sebuah keadilan yang rasa mahal hari ini, sehingga biar publik yang menilainya." Tandas Herry.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2