Terkait Polemik Pansel Direksi PDAM Tirta Intan, Tomi Mulyana Ingatkan Asas Presumptio Iustae Causa


Partnerbhayangkara-Garut –
Praktisi hukum Tomi Mulyana, S.H.Hum menegaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN), termasuk keputusan panitia seleksi (pansel) jabatan publik, harus dianggap sah menurut hukum selama belum dibatalkan oleh pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menyikapi polemik seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut periode 2025–2030 yang kini tengah menjadi persoalan hangat.


“Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa, yang menyatakan bahwa setiap KTUN harus dianggap benar menurut hukum dan dapat dilaksanakan, kecuali telah dinyatakan melawan hukum oleh hakim administrasi,” ujar Tomi, Kamis (29/525).


Menurut Tomi, satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara adalah hakim PTUN. Karena itu, gugatan hukum menjadi langkah konstitusional yang tepat untuk menguji apakah suatu keputusan telah menyimpang dari aturan atau tidak.


Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pihak mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat meminta pendaftaran calon direksi Tirta Intan Garut diulang karena dinilai ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses seleksi. Mereka menyasar Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang pembentukan panitia seleksi calon Direksi PDAM.


Inti dari keberatan mereka adalah isi pengumuman seleksi Nomor: 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025, khususnya pada poin ke-15, yang dinilai menambahkan klausul di luar ketentuan hukum yang berlaku. Frasa yang dipermasalahkan adalah: "tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan; dan…"


Menurut mereka, frasa tersebut tidak ditemukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi. Akibatnya, tindakan pansel dianggap tidak hanya melampaui kewenangan, tapi juga dapat mencederai integritas proses seleksi pejabat publik di daerah.


Tak hanya itu, mereka juga menilai adanya potensi intervensi politik dalam seleksi, mengingat posisi direksi BUMD merupakan jabatan strategis yang beririsan dengan kepentingan daerah.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2