Tak Digubris Bupati, GLMPK Laporkan Dugaan Permainan Jabatan ke KPK, Kejagung, dan BKN
Partneebhayangkara-Garut- Aroma ketidakberesan dalam promosi, rotasi, dan mutasi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kian menyengat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional. Setelah surat keberatan mereka tak digubris Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK kini bersiap bertolak ke Jakarta untuk melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian PAN RB, dan Badan kepegawaian Nasional (BKN). Ketua GLMPK, Bakti, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi berkas laporan terkait adanya potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut. “Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi, dan membiarkan kemungkaran adalah kesalahan yang lebih besar,” ujar Bakti saat ditemui di Sekretari...