Korupsi BLT Desa, Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
MPartnerbhayangkara-Sukabumi- Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial kembali menjerat aparat pemerintahan desa. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang perkara korupsi yang menyatakan terdakwa bersalah. Informasi mengenai putusan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa. “Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gerry Imam Sutrisno,” katanya, Selasa (28/4/2026). Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Terdakwa juga dihukum u...