Sarjan Haji Husen Siapkan Laporan Pidana, Seret Sejumlah Nama dan Oknum BPN Ende


Partnerbhagangkara-Kupang –
Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap kembali memanas. Pemilik sah lahan di Jalan Kelimutu, Kabupaten Ende, Sarjan Haji Husen, menyatakan akan menempuh jalur pidana terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum atas tanah miliknya.


Sarjan menyebut akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan, hingga pembuatan surat palsu terkait penerbitan Akta Jual Beli Nomor 2/ETI/JB/I/2019 tanggal 7 Januari 2019.


Tak hanya itu, Sarjan juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan. Langkah hukum ini berkaitan dengan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta belum ditindaklanjutinya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 149/SK-53 MP 02.03/VII/2023 tentang pembatalan pencatatan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 03049/Mautapaga/2013 atas nama Junaidin Haji Husen.


Selain itu, Sarjan juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana perusakan atau pencabutan plang kepemilikan tanah yang dipasangnya.


Dugaan tersebut muncul setelah adanya aktivitas klaim kepemilikan dan penggunaan lahan yang menurut Sarjan merupakan hak sahnya berdasarkan  sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN End tanggal 27 Mei 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 111/PDT/2021/PT KPG tanggal 22 September 2021.


Hal tersebut disampaikan Sarjan saat ditemui di Kupang, Jumat (3/4/2026). “Saya akan pidanakan orang-orang yang sengaja mengambil hak orang lain dan melakukan penipuan serta pejabat yang tidak tunduk pada putusan pengadilan,” tegasnya.


Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum Sarjan, Akhmad Bumi, SH. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan pidana terhadap sejumlah pihak, sekaligus mengajukan gugatan pengosongan berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.


Menurutnya, terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan, mulai dari dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, hingga dugaan membantu kejahatan pertanahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat Pertanahan Kabupaten Ende.


“Ada dugaan membantu kejahatan pertanahan, obstruction of justice, penyalahgunaan jabatan, serta turut serta mempertahankan hasil kejahatan, tidak tunduk pada putusan pengadilan. Selain itu, juga ada dugaan perusakan atau pencabutan plang nama milik klien kami. Saat pembongkaran plang nama dijaga oleh oknum aparat kepolisian, kemudian plang nama tersebut dipasang kembali pada posisi menyamping,” jelasnya.


Akhmad Bumi menyatakan bahwa transaksi jual beli tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat melalui Akta Jual Beli di hadapan notaris pada dasarnya telah kehilangan atau ketiadaan obyek. Hal ini karena pada saat transaksi dilakukan tahun 2019, Junaidin Haji Husen tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Akta Hibah yang palsu tersebut telah dibatalkan atau dicabut oleh PPAT tanggal 28 Juli 2016.


”Ada itikad tidak baik dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut. Terlebih lagi, dalam akad jual beli tersebut, pihak pembeli diketahui merupakan ibu kandung dari Tergugat III dalam perkara perdata yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Sarjan Haji Husen. Jual beli tersebut dinilai sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat dengan maksud ingin menguasai obyek tanah milik Sarjan Husen dengan tata cara yang melawan hukum”, jelas Bumi.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan rangkaian putusan pengadilan, baik perdata maupun pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap, namun diduga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak terkait. Sarjan berharap langkah pidana yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak atas tanah miliknya.


Sumber media ini menyebutkan, Sarjan Haji Husen merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 285 M² di Jalan Kelimutu, Kabupaten Ende, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 913 tanggal 18 September 2001. Kepemilikan tersebut diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, yakni Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 20/Pdt.G/2020/PN End tanggal 27 Mei 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 111/PDT/2021/PT KPG tanggal 22 September 2021.


Pada tahun 2010, sertifikat tersebut dipinjam oleh Junaidin Haji Husen untuk dijadikan jaminan kredit di Bank BRI Unit Mbongawani Ende.


Pada 11 Maret 2013, Junaidin mengurus pembuatan Akta Hibah melalui PPAT tanpa kehadiran dan persetujuan Sarjan. Belakangan diketahui bahwa tanda tangan Sarjan dalam akta tersebut dipalsukan, Sarjan tidak pernah menghadap PPAT, sehingga hibah tersebut tidak pernah sah secara hukum.


Akta hibah palsu itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan balik nama dari sertifikat hak milik yang sebelumnya nomor 913 atas nama Sarjan Haji Husen menjadi sertifikat hak milik Nomor 03049 atas nama Junaidi Haji Husen.


PPAT yang membuat akta tersebut kemudian menyatakan pembatalan atau mencabut akta hibah tersebut. Sementara itu, Junaidin Haji Husen telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Junaidin Haji Husen bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 53/Pid.B/2017/PN End yang telah dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi.


Meski demikian, persoalan belum berakhir walaupun putusan pengadilan perdata dan pidana telah ada. Pihak-pihak tertentu diduga masih berupaya menguasai obyek tanah tersebut secara melawan hukum, yang kini kembali memicu langkah hukum lanjutan dari pihak Sarjan Haji Husen. 


(Red) 

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2