المشاركات

Batas Maksimal Dana Kampanye Paslon Pilkada Garut 2024 Rp. 62,1 Miliar

صورة
Partnerbhayamgkara-Garut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan batas dana kampanye bagi masing- masing Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, yang mengatakan bahwa batas pengeluaran dana kampanye tidak boleh melebihi angka Rp.62,1 miliar. “Jadi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” kata Dedi, Rabu (9/10/2024). Dedi menjelaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp62.105.457.040 untuk masing-masing paslon. Setiap pengeluaran kegiatan kampanye diatur secara rinci batas maksimal dana yang digunakan seperti untuk rapat umum sebesar Rp.205 jutaan, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp.60 jutaan, dan masih banyak lagi, semuanya dibatasi besaran...

Rugikan Kliennya, Kuasa Hukum MS Menilai Perlu Meluruskan Penyataan Kabid Humas Polda Riau

صورة
Partnerbhayangkara-Pekanbaru - Pada tanggal 10 Oktober 2024, kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan, SH. MH., mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya, MS, pasca pemeriksaan dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau.  Dalam rilis media tersebut, Dedek Gunawan menyampaikan keberatan atas sejumlah informasi yang diberitakan, khususnya yang berasal dari pernyataan Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Anom Karabianto. Klarifikasi ini menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga harkat dan martabat kliennya serta mencegah dampak buruk lebih lanjut, baik secara hukum maupun sosial. Salah satu poin utama adalah keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang yang disita terkait kasus ini diduga merupakan pemberian dari seseorang yang dikonotasikan sebagai Muflihun, salah satu kandidat Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada 2024. Narasi ini, menurut Dedek, telah mem...

Herry Battileo dan Yusak Langga Resmi Praperadilankan Polda NTT, Ini Kronologinya

صورة
Partnerbhayangkara-Kota Kupang- Advokat kondang Herry FF Battileo,S.H.,M.H., bersama Yusak Langga, S.H., secara resmi mempraperadilankan Polda NTT, Pada Rabu, (09/10/2024). Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media, ketika Herry FF Battileo,S.H.,M.H., bersama sejumlah advokat yang terdiri dari Yusak Langga,S.H., Yafet Alfons Mau,S.H., Smart S. Tallo,S.H., Ronald R. Kana, S.H., dan Friets JJ Dami,S.H., mendatangi PN Kelas IA Kupang untuk mengajukan permohonanan Praperadilan terhadap Polda NTT. Upaya hukum tersebut diambil berdasarkan penetapan tersangka atas MB (45) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/09/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dan DL (47) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/10/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dalam dugaan tindak pidana "secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dimana h...

PNM Cisompet Tak Mau Tanggung Jawab terhadap Pegawai yang Kecelakaan

صورة
Partnerbhayangkara-Garut- Salah seorang pegawai PNM bernama Tesa Silvia mengalami kecelakaan tungal, di Jalan Raya Bantar Penuy, Kecamatan Cisompet, Garut, Selasa (8/20/24). Tesa Silvia kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Tak berselang lama, orang tua Tesa datang menjemput dan membawanya ke ahli patah tulang. Namun ahli patah tulang menyarankan harus di Rontgen. Alhasil ternyata ditemukan ada penggeseran tulang. Orang tua Tesa, Dede Pahamsyah meminta jaminan kesehatan dan pertanggung jawaban dari pihak PNM tapi tidak bertanggungjawab dengan alasan pengobatannya bukan di Puskesmas atau Rumah Sakit. Kepala Kantor Cabang PNM Cisompet, Ai saat dihubungin mengatakan, jika Tesa ditangani medis pihaknya akan bertanggung dan diluar itu urusan pribadi. "Pak kalau masuk RS itu urusan saya tapi diluar pengobatan medis itu urusan pribadi," kata Ai kepada Dede. (Red)

Kuasa Hukum Melaporkan Penyidik Polres Bandung ke Propam dan Irwasda Polda Jabar

صورة
Partnerbhayangkara-Bandung- Penyidik Polres Bandung dilaporkan ke Divisi Propam dan Irwasda Polda Jawa Barat terkait Laporan Polisi (LP) 5 tahun yang lalu. Pelapor meminta agar semua penyidik yang menangani LP tersebut dimintakan pertanggungjawaban hukum karena tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang notabene rakyat biasa yang seolah hukum tidak ada bagi rakyat. Kuasa hukum pelapor, Asep Muhidin,S.H,M.H, secara resmi telah menyampaikan pengaduan atau laporannya pada Senin 7 Oktober 2024 ke Polda Jawa Barat melalui surat nomor 037/AM.HUK/K/X/2024 yang ditujukan kepada Irwasda dan Div. Propam Polda Jabar diantaranya memuat alasan pelapor telah berkirim surat kepada Sat Reskrim Polres Bandung namun tidak diindahkan, seolah dianggap surat sampah. Dalam pengaduannya, Asep meminta alasan hukum penyidik yang menangani LP nomor : LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG yang dilaporkan tanggal 1 Agustus 2018 agar penyidik dan penyidik pembantu menjelaskan alasan hukum serta dasar aturan adm...

Diduga Langgar Kode Etik dan UU ITE, Kuasa Hukum Desa Mekarsari Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Garut

صورة
Partnerbhayangkara-Garut-  Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, melalui kuasa hukumnya Asep Muhidin, S.H,M.H, melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Garut atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagai kuasa hukum Desa Mekarsari Asep Muhidin menjelaskan, bahwa langkah hukum dilakukan setelah Dewan Pers menemukan pelanggaran etika jurnalistik dalam berita yang dimuat di portal berita investigasi86.com, yang dianggap menghakimi Pemdes Mekarsari. "Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers bahwa berita tersebut tidak jelas topiknya dan mengandung opini pribadi yang tidak berdasarkan fakta. Dewan Pers juga menemukan bahwa berita tersebut tidak memuat narasumber yang jelas dan mengandung narasi yang lebih mirip cerita pribadi daripada produk jurnalistik,"jelas Asep kepada Wartawan, Selasa (8/10/24). Dewan Pers, tambah Asep, juga menemukan beritanya tidak memuat narasumber yang jelas...

Tindakan Oknum Advokat JD Dikecam Keras Pengacara Terkenal Ibu Kota Erles Rareral,S.H.,M.H.

صورة
Partnerbhayangkara-Jakarta- Kasus viral oknum Advokat di Kota Kupang berinisial JD yang dilaporkan oleh MT (46) ke Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024), lalu, kini mendapat perhatian secara luas serta sedang menjadi topik hangat di Ibukota Jakarta. Seperti diberitakan sebelumnya di puluhan media bahwa salah satu oknum Advokat berinisial (JD) di DPC Peradi Kota Kupang bersama dua rekannya yang merupakan Anggota Polisi dilaporkan ke Mapolda NTT. MT (46) yang sehari-hari berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini, didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Advokat Yusak Langga, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke SPKT dan Propam Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024). Laporan terhadap oknum Advokat JD tersebut kemudian tercatat di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Sementara laporan terhadap dua oknum anggota polisi di Propam Polda NTT yang salah satunya telah diketahui berinisial ET itu, tercatat dengan nomor l...