GLMK Minta Transparansi Kejari Garut Soal Penggunaan Dana Rp.11 Miliar
Partnerbhayangkar-Garut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima dana sebesar Rp.11 Miliar pada tahun 2024. Peruntukan dana tersebut untuk menjalankan pekerjaan kejaksaan, diantaranya program penegakan dan pelayanan hukum Rp. 1.231.040.000, penanganan penyelidikan/pengamanan/penggalangan di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 83.580.000, penerangan dan penyuluhan hukum di pusat dan daerah Rp. 49.860.000, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, perkara koneksitas di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 1.097.600.000, program dukungan manajemen Rp. 10.519.914.000 dan dukungan manajemen jaksa agung muda, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 10.519.914.000. Aliran dana tersebut sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2024 dengan nomor: SP DIPA- 006.01.2.005130/2024 dari kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ketua Ger...