المشاركات

‎Akhirnya Terungkap, Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Sebut Konflik dengan PT BSI Lantaran Hak-Hak Warga Sekitar Kurang Terpenuhi ‎

صورة
Partnerbhatangkara-Banyuwangi- Konflik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) akhirnya menemukan titik terang. ‎ ‎Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut berakar dari tidaknya terpenuhinya hak-hak warga sekitar area tambang emas di Pesanggaran. ‎ ‎Hal itu disampaikan Muslimin usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025). ‎“Masalah utama yang terjadi karena hak-hak rakyat sekitar tambang tidak terpenuhi. Padahal, rakyat yang memiliki kuasa penuh atas tanah dan lingkungan di sekitarnya,” tegas Muslimin. ‎Ia menuturkan, berdasarkan UUD 1945, serta Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memberikan sanksi tegas kepada investor yang dinilai melanggar kepentingan rakyat. ‎ ‎Ketika Negeri Diam, Alam Berteriak: Kritik Pedas untuk Pemerintah dan PT BSI atas Dugaan Perusakan Hutan Banyuwangi.  ‎ ...

‎Bak Dipetieskan, Kasus Pengeroyokan Berdarah Mandek di Polres Kupang ‎

صورة
Partnerbhayangkara-Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupang, seakan hilang di telan bumi. Padahal, laporan polisi (LP) nomor STTPL/B/204//VIII/2024/Reskrim telah dicatatkan sejak 27 Agustus 2024 silam. Ketiadaan progres penyidikan setelah lebih dari satu tahun memantik kritik pedas dari kuasa hukum korban, yang juga merupakan figur senior di dunia advokasi dan media NTT. ‎ ‎Berdasarkan dokumen LP yang diterima redaksi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, Agustinus Honin, mengaku diancam dan dikejar oleh sejumlah orang yang diduga merupakan warga setempat, yang dalam laporannya diinisialkan sebagai M, A , K, F, dan Y. Terlapor M diduga melayangkan pukulan dengan tangan kanan, lalu mengambil parang dari pinggang korban dan menghujamkannya sebanyak tiga kali ke tubuh Agustinus. Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku lainnya. ‎ ...

Banjir Menerjang, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Evakuasi 249 WBP ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

صورة
Partnerbhayangkara-Medan- Bencana banjir yang melanda Kota Medan pada hari Kamis, 27 November 2025, menyebabkan air naik hingga mencapai blok hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh penghuni, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dengan sigap melaksanakan kegiatan evakuasi darurat.  Sebanyak 249 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan. Proses evakuasi dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan evakuasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diawasi langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Medan beserta pejabat struktural dan petugas.  Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan cepat terhadap dampak bencana. Evakuasi ini merupakan langkah proaktif institusi dala...

‎Diduga Asal-asalan, Proyek Jalan di Desa Pamalayan Tuai Sorotan Publik

صورة
Partnerbhayangkara-Garut – Proyek rehabilitasi Jalan Karang Jahe–Pojok Cau di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang dibiayai anggaran tahun 2025 sebesar Rp 194.955.600, kini menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Wanha tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar. ‎ ‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, terlihat menggunakan pasir teras dan lempung yang bersumber dari aliran sungai (walungan) setempat. Jenis pasir tersebut dikenal memiliki kualitas rendah, sehingga dinilai tidak ideal untuk pekerjaan konstruksi jalan yang membutuhkan kekuatan dan ketahanan jangka panjang. ‎ ‎Proyek ini sendiri dimulai setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada 4 November 2025, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Namun, dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi memunculkan kekhawatiran publik terkait mutu hasil pekerjaan. ‎ ‎Hingga berita ini ditu...

‎Camat Cibalong Monitoring Pengaspalan Jalan di Desa Mekarwangi

صورة
‎Partnerbhayangkaea-Garut- Camat Cibalong bersama, Kapolsek dan Danposmil Cibalong monitoring pengaspalan jalan di Kampung Cigerentel, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong. Selasa (25/11/2025).  ‎ ‎Pengaspalan jalan tersebut menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2025, yang dikenal dengan sebutan bantuan IP sebesar Rp98.000.000 untuk volume 200m, lebar 2,5m dan tebal 3cm. ‎ ‎Kepala Desa Mekarwangi, Ojon mengucapkan terima kasih kepada Camat Cibalong, Kapolsek dan Babinsa yang telah meluangkan waktu untuk memantau wilayah desanya. ‎ ‎"Saya ucapan terima kasih kepada pak Camat, pak Kapolsek dan Babinsa sudah memantau desa kami. Juga terima kasih kepada masyarakat atas antusiasmenya terhadap pengerjaan pengaspalan," ujarnya.  ‎ ‎Camat Cibalong berpesan agar pengerjaan pengaspalan jalan sesuai dengan standar kualitas. Ia berharsp Desa Mekarwangi lebih baik dan lebih maju dalam segala bidang.  ‎ ‎(Dede Pahamsyah/Susandi)

Andre Lado, S.H., Nilai Tergugat Salah Tafsir Nebis in Idem Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa

صورة
Partnerbhayangkara-Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian publik.  Dalam agenda lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, yakni pengacara Andre Lado, S.H., resmi menyampaikan Replik atas jawaban tujuh Terlawan yang sebelumnya menyatakan eksepsi dan jawaban terhadap pokok perkara. Melalui replik tersebut, Andre Lado menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan Terlawan I hingga Terlawan VI tidak berdasar dan harus ditolak oleh Majelis Hakim. Andre menilai Para Terlawan; Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, yang didampingi oleh tiga orang advokat mereka; Bisri Fansyuri LN, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Leo Lata Open, S.H., keliru dalam menafsirkan asas Nebis In Idem.  Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan menyangkut sengketa hak, melaink...

Koperasi BAN Siap Amankan Aset Agrinas Di Kawasan 47.000 H Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara

صورة
Partnerbhayangkara-Medan - Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara (Koperasi BAN) menegaskan bahwa penyaluran hasil plasma dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada masyarakat bukanlah penantian puluhan tahun sebagaimana sering dipropagandakan sejumlah pihak. Realisasinya merupakan hasil kerja terstruktur selama lima bulan yang dijalankan secara intensif dan berbasis legalitas negara. Dalam temu pers di Cafe Nusa Dua, Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (21/11/2025), pengurus Koperasi BAN—di bawah kepemimpinan Ketua Usman Hasibuan, Wakil Ketua H. Marasamin Ritonga, Sekretaris Sutan ahmad Sayuti Hasibuan, serta jajaran pengurus yang meliputi Ari Atwan, Ahmad sandri Nasution, dan Maharaja Harahap, serta Bendahara Raitan Siregar—membeberkan fakta-fakta lapangan yang menepis narasi keliru yang selama ini beredar. Mereka menegaskan bahwa penyaluran plasma saat ini adalah wujud nyata perjuangan masyarakat yang dikonsolidasikan secara resmi, bukan proses kabur yang tidak terukur...