Tanah Dijual Pihak lain, Supini Telusuri Dasar Terjadinya Jual Beli


Partnerbhayangkara-Malang-
Samin Untung, SH, S, SY selaku kuasa hukum dari Hj. Supini menyurati Kepala Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk meminta keterangan riwayat tanah atas nama Tugiman. Permintaan data keterangan riwayat tanah ini dikirimkan kepada Surono (Kepala Desa Pagedangan) melalui Whatsapp, Kamis (17/11/22).

Supini merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah garapan dari almarhum Tugiman yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Setelah mendapatkan informasi dari pihak desa bahwa saat ini tanah atas nama Tugiman itu telah dijual kepada orang lain bernama Yusup Pujianto. Karena Supini tidak merasa menjual, kemudian Supini melalui kuasa hukumnya, Samin Untung meminta data kepada Kepala Desa Pagedangan terkait dasar atas terjadinya jual beli tanah tersebut.

Samin Untung sebagai kuasa hukum berharap, kliennya mendapatkan hak atas tanah tersebut.

"Saya akan perjuangkan yang seharusnya menjadi hak milik klien kami", tegasnya.


(Biro Malang)

المشاركات الشائعة من هذه المدونة

KPK Periksa dan Dalami Pengusaha Madura, Haji Her Dugaan TPPU Kasus Cukai Rokok

Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Garut Selatan Jadi Ancaman Serius Generasi Muda

PSI Anugerahkan Prabowo Kebohongan AWARD, LSM LIRA Beri Prabowo Bapak Anti Korupsi AWARD