Partnerbhayangkara-Garut- Tersangka Pengedar Sabu berinisial EA, warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut Jawa Barat akhirnya ditangkap Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, usai melarikan diri ke atas genting rumah. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 24 paket yang siap diedarkan di wilayah Garut Selatan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa selama lima hari anggotanya melakukan menyelidikan kasus peredaran sabu di Wilayah Selatan Kabupaten Garut. Tersangka EA ditemukan ditempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pameungpeuk Garut.
" Awalnya ada laporan peredaran sabu dari masyarakat, lalu selama lima hari anggota kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah satu tersangka berhasil kami tangkap," ujarnya, Jumat 13 Desember 2024.
Seperti dalam adegan film saat digerebek, tersangka mencoba melarikan diri naik ke atap rumah, lalu keluar melalui genting dan melompat dari atas genting rumah ke atas genting rumah lainnya hingga beberapa rumah warga alami kerusakan dibagian genting. Anggota Unit 2 Sat Reserse Narkoba dibantu warga melakukan pengepungan hingga akhirnya tersangka AE berhasil ditangkap.
" Saat digeledah tersangka AE sempat menyembunyikan satu paket sabu di bagian alat kelamin," ungkap Usep.
Lanjut Usep, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas berhasil menyita 23 paket sabu siap edar di dalam rumah kontrakan dan diatas genting. Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Garut Selatan.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka memperoleh sabu dari luar Garut, lalu akan diedarkan di Wilayah Garut Selatan," pungkasnya.
(Red)