Mulai Tahun Ini, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus


Partnerbhayangkara-Jakarta- Tarif
pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan. Perubahan ini sejalan dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan rawat inap 1, 2 dan 3 mulai Juli 2025.


Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.


Dengan demikian, selama masa transisi besaran iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2