Pendaftaran Sertipikat Tanah Ulayat untuk Kepastian Hak Masyarakat Adat Tetap Lestari
Partnerbhayangkara-SUMBA TIMUR, - Ditengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga. Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah, penting bagi mereka mensertipikatkan tanah ulayatnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, bahwa; sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu. “Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya ma...