PartnerBhayangkara.id, Wajo - Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Wajo yang saat ini mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp 45 Miliar untuk KPUD Wajo dan Rp 9,3 Miliar untuk Bawaslu Wajo dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD ini mencapai Rp 54,3 Miliar dan menjadi perhatian publik karena menyangkut pesta demokrasi.
Kejari Wajo di bawah pimpinan Bapak Harianto Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara. "Kami sementara mendalami penggunaan Dana Hibah yang digunakan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 lalu," ujar Kajari kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026. Dalam waktu dekat Kejari juga akan melakukan pengambilan keterangan terhadap para saksi dan telah menerima dokumen awal dari Kesbangpol Wajo.
LIRA Wajo mengapresiasi langkah awal Kejari tersebut. Namun kami menekankan bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut. Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 harus menjadi pembuktian bahwa Kejaksaan benar-benar hadir sebagai "Ya Adhi Wicaksana" yang cerdas dan bijaksana dalam menegakkan hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan transparan.
Ada beberapa hal kritis yang harus menjadi fokus pendalaman Kejari. Pertama, pencairan dana dilakukan dua tahap yaitu 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua. LIRA meminta agar setiap pencairan dikroscek dengan realisasi kegiatan dan bukti fisiknya. Kedua, dokumen dari Kesbangpol harus diaudit secara forensik, tidak hanya administrasi. Ketiga, pemeriksaan saksi harus menyeluruh mulai dari unsur PPK, PPS, bendahara, hingga pihak ketiga pengadaan.
Kami mendesak Kejari Wajo untuk bersikap tegas dan proaktif. Penegakan hukum tidak cukup menunggu laporan. Jika dalam pendalaman ditemukan indikasi penyimpangan, maka status harus segera ditingkatkan ke penyelidikan. Uang rakyat sebesar Rp 54,3 Miliar ini tidak boleh berubah menjadi "dana hibah" yang kemudian menjadi "dana hilang". Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LIRA Wajo menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini. Pengawasan kami bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menguatkan institusi Kejaksaan agar semakin dipercaya masyarakat. Sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci agar keadilan benar-benar dirasakan.
Di akhir peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, LIRA Wajo berharap kasus dana hibah Pilkada ini menjadi prioritas. "Transformasi Kejaksaan: Kawal Hukum, Jaga Keadilan" harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Mari kita kawal bersama agar setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan, dan kepercayaan publik kepada hukum di Wajo semakin kuat.
(Tim)

