Jerat Haji Ilegal Mengancam Jamaah Indonesia
Partnerbhayangkara- Di tengah ribuan jamaah yang bergerak menuju Tanah Suci pada musim haji 2026, pemerintah Indonesia justru menghadapi ancaman lama yang kembali muncul dalam wajah baru, praktik haji ilegal. Penangkapan 10 warga negara Indonesia di Arab Saudi karena dugaan promosi dan jual beli haji ilegal menjadi alarm keras bahwa bisnis keberangkatan nonprosedural masih hidup. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga perlindungan jamaah, kredibilitas negara, dan integritas penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan praktik haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Informasi itu mengemuka setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah melaporkan adanya 10 WNI yang ditangkap aparat Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi juga kembali menegaskan kebijakan “La Hajj Bila Tasrih” yang berarti ti...