PartnerBhayangkara.id, 23 Juli 2026
Di balik kandang yang semestinya menjadi tempat perlindungan, muncul ironi yang mengguncang nurani publik. Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kebun Binatang Surabaya tidak hanya berbicara tentang kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh persoalan etika ketika kebutuhan dasar satwa diduga dikorbankan akibat penyalahgunaan kewenangan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak pernah berhenti pada angka-angka dalam laporan audit. Ketika dana yang diperuntukkan bagi makhluk hidup diduga diselewengkan, dampaknya dapat menjalar pada kualitas perawatan, kesehatan satwa, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan. Penyidik menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan selama periode 2013–2024, dengan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menunjukkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup.
Menurut penyidik, modus yang diduga dilakukan bukan sekadar penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga mencakup dugaan pengeluaran fiktif dan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban sehingga sejumlah pengeluaran seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional. Dugaan tersebut masih akan diuji dalam proses peradilan, namun telah membuka tabir mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan lembaga publik yang mengemban fungsi konservasi satwa.
Yang membuat perkara ini memperoleh perhatian luas bukan semata besarnya nilai kerugian negara, melainkan dugaan dampaknya terhadap kesejahteraan satwa. Kejaksaan menyebut penyimpangan anggaran diduga berpengaruh terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi sejumlah satwa yang disebut tidak memperoleh perawatan optimal. Bahkan, dalam keterangan resmi penyidik disebutkan adanya dugaan pengurangan anggaran pakan satwa yang berkontribusi terhadap memburuknya kondisi beberapa koleksi satwa. Apabila fakta-fakta tersebut terbukti di persidangan, perkara ini akan menjadi salah satu contoh bagaimana korupsi dapat menimbulkan korban yang tidak mampu menyampaikan penderitaannya sendiri.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa memimpin lembaga konservasi tidak cukup hanya bermodalkan kemampuan administratif dan manajerial. Seorang pemimpin juga dituntut memiliki integritas, empati, serta pemahaman mendalam mengenai kesejahteraan satwa. Anggaran pakan bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan, melainkan representasi dari hak hidup makhluk yang sepenuhnya bergantung pada manusia. Ketika integritas pengelola dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan keuangan lembaga, tetapi juga kelangsungan hidup satwa yang berada di bawah tanggung jawabnya. Korupsi pada sektor seperti ini karena itu memiliki dimensi moral yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administrasi keuangan.
Korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan anggaran Kebun Binatang Surabaya memperlihatkan bahwa dampak penyalahgunaan keuangan negara tidak selalu tampak dalam bentuk bangunan mangkrak atau proyek yang gagal diselesaikan. Dalam lembaga konservasi, konsekuensinya dapat menyentuh kehidupan makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung kepada manusia. Ketika anggaran pakan, perawatan, dan kesehatan satwa diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, kerugian yang muncul bukan hanya berupa angka dalam laporan audit, tetapi juga menurunnya kualitas kesejahteraan satwa dan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa jabatan strategis pada lembaga konservasi harus diisi oleh figur yang memiliki integritas, kompetensi manajerial, dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan. Kemampuan mengelola administrasi dan anggaran memang penting, tetapi belum cukup. Pemimpin lembaga konservasi juga harus memahami bahwa setiap keputusan yang diambil berkaitan langsung dengan kehidupan satwa yang tidak memiliki kemampuan menyampaikan rasa lapar, sakit, maupun penderitaan. Di sinilah nilai moral kepemimpinan memperoleh makna yang sesungguhnya.
Perspektif tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance juga layak menjadi bahan evaluasi. Pengelolaan anggaran pakan satwa semestinya dibangun melalui sistem yang transparan, terdokumentasi, dan mudah diaudit. Setiap pembelian pakan harus dapat ditelusuri mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan nutrisi setiap jenis satwa. Apabila seluruh proses tersebut diawasi secara berkala melalui audit internal maupun eksternal, ruang terjadinya penyimpangan akan semakin sempit dan potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa korupsi hampir selalu melahirkan korban yang tidak terlihat. Masyarakat biasanya hanya fokus pada besarnya kerugian negara, padahal di balik angka tersebut terdapat dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik, keberlangsungan institusi, dan dalam perkara ini diduga juga terhadap kesejahteraan satwa. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus memastikan sistem pengelolaan diperbaiki sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan awal proses pembuktian dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan. Seluruh fakta akan diuji di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, proses tersebut tidak boleh mengurangi pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga konservasi. Apa pun hasil persidangan nantinya, perkara ini telah memberikan pelajaran bahwa pengawasan yang kuat, transparansi anggaran, dan kepemimpinan yang berintegritas merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah publik sekaligus melindungi kehidupan satwa yang berada di bawah tanggung jawab manusia.
Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kebun binatang, auditor, hingga aparat penegak hukum perlu menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan satwa tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan hewan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila reformasi tata kelola dilakukan secara nyata, bukan sekadar menjadi wacana setelah muncul kasus besar.
Perbaikan sistem harus dimulai dari mekanisme pengelolaan anggaran. Seluruh proses pengadaan pakan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan operasional satwa perlu terdokumentasi secara digital sehingga dapat diaudit setiap saat. Kesesuaian antara jumlah satwa, kebutuhan nutrisi, volume pembelian pakan, hingga distribusinya harus menjadi bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi. Dengan cara demikian, setiap penyimpangan dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan negara maupun berdampak terhadap kesejahteraan satwa.
Selain penguatan sistem, kualitas sumber daya manusia juga memegang peranan penting. Jabatan pimpinan lembaga konservasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kemampuan administratif, tetapi juga rekam jejak integritas, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap perlindungan satwa. Pengelolaan kebun binatang bukan sekadar mengurus aset daerah, melainkan mengemban amanah untuk menjaga kehidupan makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung pada manusia. Karena itu, seleksi pejabat harus mengedepankan kompetensi dan integritas secara bersamaan agar kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Peran masyarakat dan media massa juga tidak kalah penting dalam memperkuat pengawasan. Pers yang profesional, organisasi pemerhati satwa, akademisi, serta masyarakat sipil dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi pengelolaan lembaga konservasi. Kritik yang disampaikan secara objektif dan berbasis fakta merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat. Semakin terbuka sebuah institusi terhadap pengawasan publik, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan yang berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
Pada saat yang sama, proses hukum harus tetap dihormati sesuai prinsip negara hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Seluruh alat bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan, dan setiap pihak berhak memperoleh proses peradilan yang adil. Namun, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi. Justru dari proses hukum inilah publik berharap lahir pembelajaran institusional agar tata kelola lembaga konservasi menjadi lebih baik.
Perkara ini mengajarkan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Ketika dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan makhluk hidup diduga disalahgunakan, kerugian yang ditimbulkan melampaui angka rupiah. Kepercayaan masyarakat terkikis, martabat institusi tercoreng, dan kesejahteraan satwa berpotensi terabaikan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola, penguatan integritas pejabat publik, serta peningkatan sistem pengawasan. Hanya dengan cara itulah lembaga konservasi dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat perlindungan satwa sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari setiap rupiah uang negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

