Menguji Reformasi ASN di Tengah Gelombang Kritik

Gelombang kritik terhadap aparatur sipil negara kembali mengemuka ketika rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Kritik yang menyoroti rendahnya daya saing, lambannya transformasi digital, dan belum berubahnya budaya kerja ASN segera memantik perdebatan nasional.

PartnerBhayangkara.id, 23 Juli 2026

Gelombang kritik terhadap aparatur sipil negara kembali mengemuka ketika rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Kritik yang menyoroti rendahnya daya saing, lambannya transformasi digital, dan belum berubahnya budaya kerja ASN segera memantik perdebatan nasional. Di saat yang hampir bersamaan, Menteri PAN RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh justru menyampaikan apresiasi kepada jutaan ASN yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik. Dua respons yang tampak bertolak belakang itu sesungguhnya memperlihatkan satu persoalan yang sama, yakni bagaimana membangun birokrasi yang semakin profesional tanpa mengabaikan pengabdian para aparatur negara.

Ucapan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengenai budaya kerja ASN yang dinilai belum kompetitif sebenarnya mencerminkan keresahan yang telah lama berkembang. Selama bertahun-tahun, masyarakat masih menjumpai pelayanan yang lamban, prosedur yang berbelit, serta birokrasi yang belum sepenuhnya mampu mengikuti kecepatan perubahan teknologi. Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum selesai, meskipun berbagai program penyederhanaan pelayanan, digitalisasi administrasi, dan penerapan sistem merit telah dijalankan pemerintah.

Namun, menyederhanakan persoalan hanya menjadi soal mentalitas ASN tentu kurang adil. Birokrasi Indonesia merupakan organisasi yang sangat besar dengan jutaan pegawai yang tersebar dari kota metropolitan hingga pulau-pulau terluar. Mereka bekerja dalam kondisi yang sangat beragam. Ada yang menikmati infrastruktur digital lengkap, tetapi tidak sedikit yang masih harus melayani masyarakat dengan keterbatasan jaringan internet, kekurangan sumber daya manusia, bahkan minimnya sarana pendukung. Dalam situasi demikian, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kemauan individu, tetapi juga oleh kapasitas institusi tempat mereka bekerja.

Persoalan lain yang kerap luput dari perhatian adalah bahwa reformasi birokrasi selama ini lebih banyak diukur melalui pencapaian administrasi dibandingkan perubahan budaya kerja. Berbagai kementerian dan pemerintah daerah berhasil meningkatkan nilai reformasi birokrasi maupun indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik. Akan tetapi, peningkatan angka tersebut belum selalu berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Di sinilah tantangan sesungguhnya berada. Reformasi tidak cukup berhenti pada penyusunan regulasi dan aplikasi digital, melainkan harus menghadirkan perubahan perilaku organisasi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kritik DPR seharusnya dipahami sebagai dorongan untuk mempercepat perubahan, bukan sebagai vonis bahwa seluruh ASN gagal menjalankan tugasnya. Sebab, di balik berbagai kekurangan birokrasi, terdapat jutaan aparatur yang bekerja tanpa banyak sorotan. Guru yang mengajar di daerah terpencil, tenaga kesehatan di puskesmas, penyuluh pertanian yang mendampingi petani, petugas administrasi kependudukan yang melayani masyarakat sejak pagi hingga malam, hingga aparatur penanggulangan bencana yang turun ke lapangan saat masyarakat menghadapi musibah merupakan wajah lain birokrasi Indonesia yang sering tidak terlihat.

Kesadaran itulah yang tampaknya ingin ditegaskan Menteri PAN RB Rini Widyantini melalui surat terbukanya kepada seluruh ASN. Di tengah derasnya kritik, ia memilih menyampaikan penghargaan atas dedikasi para aparatur yang tetap bekerja di bawah tekanan, keterbatasan, dan tingginya ekspektasi publik. Sikap tersebut bukan berarti menolak evaluasi, melainkan menjaga agar kritik tidak berkembang menjadi stigma yang melemahkan semangat pengabdian.

Pendekatan yang sama diperlihatkan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh ketika mengingatkan bahwa tidak semua pekerjaan ASN berada di bawah sorotan publik. Banyak pekerjaan yang berlangsung sunyi, tetapi menentukan keberlangsungan negara. Administrasi pemerintahan, layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan negara, hingga berbagai fungsi teknis lainnya berjalan setiap hari karena adanya aparatur yang bekerja secara konsisten. Pernyataan bahwa jutaan ASN merupakan jutaan cara mencintai Indonesia bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan pengakuan terhadap peran birokrasi sebagai mesin pelayanan negara.

Meskipun demikian, apresiasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan pola kerja lama. Dunia berubah jauh lebih cepat dibandingkan birokrasi. Masyarakat kini menginginkan pelayanan yang sederhana, cepat, transparan, dan dapat diakses secara digital. Harapan tersebut tidak mungkin dipenuhi apabila budaya kerja masih berorientasi pada rutinitas administratif semata. ASN dituntut mampu beradaptasi, meningkatkan kompetensi, menguasai teknologi informasi, serta membangun pola pikir yang berfokus pada hasil, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan arah yang lebih jelas mengenai pentingnya sistem merit, pengembangan kompetensi, mobilitas talenta, dan penguatan profesionalisme aparatur. Tantangannya kini terletak pada implementasi yang konsisten. Selama promosi jabatan masih dipengaruhi faktor nonkompetensi, selama pelatihan hanya menjadi formalitas, dan selama evaluasi kinerja belum sepenuhnya berbasis hasil kerja, reformasi birokrasi akan sulit menghasilkan perubahan yang nyata.

Pemerintah juga perlu menyadari bahwa transformasi digital bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru. Banyak instansi memiliki beragam platform layanan, tetapi masyarakat masih harus mengisi data yang sama berulang kali karena sistem belum saling terintegrasi. Digitalisasi yang tidak disertai penyederhanaan proses justru berpotensi menambah beban birokrasi. Karena itu, integrasi data, interoperabilitas sistem, dan kemudahan akses harus menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi berikutnya.

Di sisi lain, DPR memiliki peran strategis untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif. Kritik yang disampaikan kepada pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada penyampaian kelemahan, tetapi juga diikuti dorongan terhadap lahirnya kebijakan yang mampu mempercepat transformasi birokrasi. Reformasi ASN membutuhkan kesinambungan antara pengawasan legislatif, komitmen pemerintah, dan dukungan masyarakat agar perubahan tidak berhenti pada slogan.

Media massa pun memegang tanggung jawab yang tidak kalah penting. Pemberitaan mengenai ASN semestinya tidak hanya menonjolkan kasus-kasus negatif yang memang layak dikritisi, tetapi juga menghadirkan praktik-praktik baik yang dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain. Kritik yang objektif akan mendorong perbaikan, sementara apresiasi terhadap kinerja yang baik akan menumbuhkan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan birokrasi.

Perdebatan antara kritik DPR dan apresiasi pemerintah bukanlah dua kutub yang saling bertentangan. Keduanya justru saling melengkapi. Kritik diperlukan untuk mengingatkan bahwa birokrasi tidak boleh berpuas diri, sedangkan apresiasi diperlukan agar jutaan aparatur yang bekerja dengan jujur tetap memiliki motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Reformasi birokrasi tidak akan berhasil hanya dengan tekanan, sebagaimana juga tidak akan berhasil hanya dengan pujian.

Indonesia membutuhkan birokrasi yang bukan sekadar besar jumlahnya, tetapi unggul kualitasnya. ASN masa depan harus menjadi simbol profesionalisme, integritas, inovasi, dan pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Kritik yang tajam harus diterima sebagai bahan introspeksi, sementara penghargaan yang tulus harus menjadi energi untuk terus memperbaiki diri. Ketika kedua hal itu berjalan seimbang, reformasi birokrasi tidak lagi sekadar menjadi agenda pemerintah, melainkan menjadi gerakan bersama untuk menghadirkan negara yang semakin efektif, responsif, dan dipercaya rakyat.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak