
Tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo mendampingi saksi Sutarji untuk memenuhi undangan klarifikasi di Polres Tulungagung, pada Rabu 22 Juli 2026.
PartnerBhayangkara.id, Tulungagung- Tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo mendampingi saksi Sutarji untuk memenuhi undangan klarifikasi di Polres Tulungagung, pada Rabu 22 Juli 2026. Klarifikasi dimaksud terkait dengan dugaan tambang ilegal di Wilayah Tulungagung.
Perwakilan advokat KHYI, Dwi Indrotito Cahyono dan Helmi Rizal berharap aparat penegak hukum benar-benar menegakkan hukum terhadap keberadaan tambang ilegal di Tulungagung.
"Kasus dugaan tambang ilegal ini menyita perhatian masyarakat luas, maka kami berharap aparat penegak hukum khusus Polres Tulungagung untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ada dugaan bercokolnya raja -raja kecil yang diduga kebal hukum di dalam lingkaran pertambangan ilegal tersebut". ujar Dwi Indrotito
(Biro Malang)
