المشاركات

Program Pemutihan Ijazah Solusi Bagi Warga Tak Mampu di DKI Jakarta

صورة
Partnerbhayangkara-Jakarta,- Sekretaris Wilayah Madas Nusantara DPW DKI Jakarta, Ach. Fauzi menyampaikan dukungannya Bapak Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung yang telah mengagas pemutihan ijazah bagi warga DKI Jakarta. Ia mengakui hingga kini masih ada warga yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. "Kebijakan ini sangat bagus karena setiap kali saya turun ke lapangan selalu ada saja warga yang saya temui belum memegang ijazahnya", ujar Fauzi, Jum'at (2/5). Menurut Fauzi, kendala finansial menjadi penyebab utama warga tidak mampu menebus ijazah dari sekolah. Padahal, ijazah merupakan bukti kelulusan sekaligus syarat utama dalam mencari pekerjaan formal. Kalau tidak bisa cari pekerjaan, mereka tidak bisa menghasilkan uang untuk menebus ijazah. Tapi kalau tidak pegang ijazah, juga tidak bisa cari pekerjaan. Jadi siklusnya terus seperti itu,  paparnya. Fauzi menilai, program pemutihan ijazah sangat baik. Ke depan, ia mendorong agar Pemprov DKI menggratiskan biaya seko...

Aktivis Muda Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan FNP Disdik Sumenep terhadap PKBM Putra Bangsa Sumenep

صورة
Partnrtbhayangkara-Sumenep - Keberadaan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa Sumenep, diduga maladministrasi. Aktivis Muda Sumenep meminta pemerintah daerah serius menanggapi persolan ini. Diketahui, PKBM Putra Bangsa Sumenep berada Jl. Pasar Sabe No.99, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Aktivis Muda Sumenep menduga keberadaan lembaga pendidikan non formal tersebut menjadi ladang korupsi. Hal itu terjadi lantaran diduga adanya data siswa dan sarana prasarana di lembaga yang dimarkup oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Syarif, Aktivis Muda Sumenep menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), PKBM Putra Bangsa Sumenep dipimpin oleh Kepala Sekolah Abd Azis. Dengan jumlah siswa 174 dengan jumlah siswa laki-laki sebanyak 121 orang dan siswa perempuan 53 orang. Fasilitas yang diklaim tersedia mencakup 10 ruang kelas, satu ruang guru, dua toilet. Menurutnya, banyak persoalan pada lembaga PKBM Putra Bangsa Su...

PDAM Tirta Asasta Dinilai Tutup Diri Soal Anggaran, Sikap Dirut Jadi Sorotan

صورة
Partnerbhayangkara-Depok- Sepertinya ada masalah komunikasi antara wartawan dan pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut diketahui publik, setelah adanya pemberitaan dari Wartawan terkait sikap Dirut PDAM Tirta Asasta yang terkesan alergi konfirmasi anggaran.  Bisa jadi sikap norak yang ditunjukkan sang Dirut PDAM tersebut, mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: Kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Kekhawatiran tentang penyalahgunaan informasi, atau; Tidak siap untuk menghadapi pertanyaan atau kritik "Sebagai pilar ke-4 demokrasi, wartawan memiliki hak untuk meminta informasi dan melakukan investigasi tentang penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, penting bagi PDAM Tirta Asasta untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, serta membangun komunikasi yang baik dengan wartawan dan masyarakat," kata Fajar Chan, Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) via WA, saat dimintai tanggapannya oleh awak...

Dirut PDAM Depok Diduga Blokir Wartawan Usai Diminta Klarifikasi Anggaran

صورة
Partnerbhayangkara-Depok- Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, A.K., M.Si., diduga menunjukkan sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik. Dugaan ini mencuat setelah dirinya memblokir nomor seorang wartawan yang hendak mengonfirmasi terkait anggaran dan kegiatan infrastruktur PDAM tahun 2025. Kejadian bermula pada Senin, 28 April 2025, saat Heri Yanto, wartawan Harianesia.com, menghubungi Olik via WhatsApp untuk mengajukan permohonan pertemuan dan wawancara resmi. Permintaan itu berkaitan dengan kejanggalan informasi proyek pemasangan pipa PDAM di Kota Depok. Alih-alih memberikan jawaban atau jadwal klarifikasi, Olik justru dinilai bersikap tidak kooperatif. Dalam percakapan singkat, ia hanya membalas dengan pertanyaan balik, kemudian menghindar, dan akhirnya memblokir kontak wartawan tanpa penjelasan lebih lanjut. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dianggap tidak hanya tidak profesional, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomo...

Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah 8.786 M² di Jalan Platina Raya Titi Papan Medan Berjalan Sukses

صورة
Partnerbhayangkara-Medan- Suasana di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa pagi, 29 April 2025, menjadi saksi pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung dengan tertib dan sukses.  Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 82/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn jo. Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui berbagai jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pantauan wartawan, masyarakat sekitar yang memenuhi sisi jalan, menyaksikan pelaksanaan sita eksekusi yang menjadi peristiwa penting yang banyak menarik perhatian tersebut. Jurusita Pengadilan Negeri Medan, dengan didampingi aparat keamanan, melaksanakan tugasnya dengan profesional di hadapan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum ini.  Objek sita eksekusi berupa tanah seluas 8.786 meter persegi yang dahulu dikenal beralamat di Jalan Marelan, kini di Jalan Platina Raya, menjad...

Pelapor Penipuan dan Penggelapan Nantikan Polres Malang Tetapkan Tersangka

صورة
Partnerbayangkara-Malang- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Penyidik Polres Malang telah memeriksa Khusnul Yakin, terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya, Khusnul mengakui menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pelapor, Sugeng, namun mengaku tidak lagi memiliki dana tersebut. "Informasi dari penyidik bahwa Khusnul telah diperiksa, dan mengaku soal uang itu, tapi uangnya sudah habis," kata Sugeng, Senin (28/4/2025). Diketahui, peristiwa ini bermula ketika Sugeng bermaksud membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh Khusnul Yakin pada tahun lalu. Setelah terjadi kesepakatan, Sugeng menyerahkan uang senilai Rp 530 juta secara bertahap. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. "Kami sudah serahkan semua bukti transfer dan dokumen ke pihak kepolisian. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami minta agar saudara Khusnul segera dite...

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

صورة
Partnerbhayangkara-Asahan- Di tengah deru pembangunan dan geliat modernisasi, ada satu kisah lama yang perlahan mencuat ke permukaan: kisah tentang tanah, warisan, dan keadilan yang lama terabaikan. Tanah eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang kini menjadi sengketa di Kabupaten Asahan, ternyata menyimpan jejak sejarah yang selama ini tersembunyi. Tanah itu, pada hakikatnya, adalah milik sah Kesultanan Asahan—sebuah warisan leluhur yang dulu hanya disewakan kepada Belanda untuk perkebunan tembakau. Sejarah mencatat, pada masa kolonial, pemerintah Belanda menyewa tanah milik Kesultanan Asahan selama 75 tahun. Tidak pernah sekalipun tanah itu dijual atau dilepaskan hak kepemilikannya. Semua perjanjian sewa tersebut tercatat rapi, dibubuhi tandatangan resmi, dan kini bukti-buktinya tersimpan rapi di Kantor Arsip Nasional serta di tangan ahli waris Kesultanan Asahan. Namun babak kelam terjadi pada tahun 1958. Dengan alasan nasionalisasi, pemerintah Republik Indonesia mengambil al...